Dengan berbagai macam kebutuhan atau sebuah rencana keuangan, gaji merupakan hal penting terutama bagi anda mempunyai suatu penghasilan dari sebuah perusahaan. Upah minimum ini mengalami beberapa gejolak terutama bagi anda penghasilan sebagai kayrawan. Batas bawah untuk penghasilan gaji para karyawan pada akhir tahun 2022 di Indonesia mengalami sebuah pemberitaan sehingga pada masyarakat pekerja menunggu info hasil dari pemerintah.
Pada akhir tahun 2022 yakni pada bulan November 22, Pemerintah melakukan sebuah perubahan minimum pembayaran oleh seorang karyawan dengan batas minimum telah di tetepkan sehingga pada pemilik usaha mempunyai karyawan harus mengikuti aturan upah. Menurut aturan Permenaker nomor 18 tahun 2022 sudah ditetapkan upah minimum yang telah di tentukan.
Berikut ini jumlah sekian Rupiah Upah Minimum Indonesia 2023 sumber Permenaker No. 18 Tahun 2022 sebagai berikut :
- Provinsi Aceh Rp 3.166.460
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.522.609
- Provinsi Sumatera Barat Rp 3.512.539
- Provinsi Riau Rp 2.938.564
- Provinsi Jambi Rp 2.698.940
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 3.144.466
- Provinsi Bengkulu Rp 2.238.094
- Provinsi Lampung Rp 2.440.486
- Provinsi Bangka Belitung Rp 3.264.884
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 3.050.172
- Provinsi DKI Jakarta Rp 4.641.854
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.841.487
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.812.935
- Provinsi D.I Yogyakarta Rp 1.840.487
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.891.567
- Provinsi Banten Rp 2.501.203
- Provinsi Bali Rp 2.516.971
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.434.328
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.906.473
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 3.014.497
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 3.016.738
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.576.016
- Provinsi Gorontalo Rp 2.800.580
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.678.863
- Provinsi Maluku Rp 2.619.312
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.862.231
- Provinsi Papua Barat Rp 3.200.000
- Provinsi Papua Rp 3.561.932***
Dengan adanya daftar upah minimum terbaru 2023 diharapkan para pelaku usaha mempunyai karyawan dapat mengikuti aturan berlaku berbadan hukum UUD Indonesia.